Sebelum diberikan, tim gabungan sudah terlebih dahulu melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap 3.074 unit rumah. Proses verifikasi dan validasi diawali dengan survei dan pendataan di lapangan oleh tim gabungan yang independen dan memiliki kompetensi yang memadai. Dari survei, menghasilkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perbaikan rumah warga.
"Besaran biaya inilah yang perlu diverifikasi dan divalidasi kembali oleh tim verifikasi terlebih dulu sebelum diwujudkan dalam besaran nilai perbaikan," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan Cecep Surpiyatn dalam keterangan resmi, Rabu, 28 April 2021.
Cecep menjelaskan biaya perbaikan kerusakan bangunan dan properti warga yang diberikan telah mencakup biaya untuk membayar jasa tukang. Ini mengacu pada SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
"Insyaallah biaya itu cukup untuk digunakan memperbaiki rumah," ujar Cecep.
Sebelumnya pada 10 April 2021, Pertamina telah memberikan biaya perbaikan untuk 61 unit fasum dan fasos di enam desa yakni Balongan, Rawadalem, Sukareja, Sukaurip, dan Tegalurung di Kecamatan Balongan. Biaya perbaikan diterima oleh perwakilan pengelola fasum fasos, dan perbaikan telah dilakukan secara swakelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News