Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.
Ia mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja disusun untuk menjadi jawaban atas perubahan ekonomi yang semakin jelas dari tahun-ke tahun. Dinamika perubahan ekonomi digital, menurutnya, perlu respons yang cepat dan tepat untuk memagari pertarungan kompetisi global.
Indonesia, kata Ida, tidak mau kalah langkah, mati gaya terhadap perubahan ekonomi tersebut. Oleh karena itu Omnibus Law Cipta Kerja dibentuk.
"Indonesia tentu tidak mau kalah langkah, mati gaya, dan mati langkah ketika perubahan ekonomi secara global begitu dinamisnya. Pemerintah perlu melakukan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi kita tidak stuck," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ida juga menekankan, reformasi struktural merupakan upaya mendesain payung hukum yang bisa mengkover banyak aspek yang pada akhirnya diharapkan menciptakan kemajuan pertumbuhan ekonomi Tanah Air agar tidak diam di posisi lima persen.
"Dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi itu maka kita harapkan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.
Terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan, Omnibus Law Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan pengangguran di Indonesia yang masih cukup besar, serta mendorong produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang masih kalah dengan negara-negara kawasan ASEAN.
"Saya kira enggak ada pilihan bagi pemerintah, siapapun pemerintahnya untuk tidak melakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat sehingga persoalan yang pengangguran itu bisa kita urai dengan cepat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News