Untuk itu, ia bertekad menciptakan target pemerintah dengan terus menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air. Langkah strategis yang telah dijalankan antara lain menerbitkan kebijakan dan stimulus yang dibutuhkan oleh pelaku industri.
"Misalnya, yang baru saja diluncurkan adalah kebijakan insentif fiskal berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Fasilitas ini akan menambah kepercayaan diri para pelaku industri untuk memacu produksinya sekaligus menggenjot daya beli masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Maret 2021.
Di samping itu, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. "PP Perindustrian ini akan memacu pertumbuhan industri," ujarnya.
Adapun lingkup pengaturan PP Perindustrian, meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Agus yakin PP 28/2021 membuat daya saing industri naik di level global. Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
"Ini diharapkan dapat memacu pengembangan sektor industri manufaktur dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19," harapnya.
Adapun pada kuartal III-2020, pertumbuhan sektor manufaktur terkontraksi 4,02 persen, lebih baik jika dibandingkan kuartal II-2020 yang terkontraksi 5,74 persen. Meski di tengah gempuran berat akibat dampak pandemi, sektor industri konsisten berperan strategis bagi perekonomian nasional. Kontribusi industri pengolahan pada PDB nasional masih terbesar dibanding sektor ekonomi lainnya dengan mencapai 19,86 persen pada kuartal III-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News