Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - - Foto: dok Setkab
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - - Foto: dok Setkab

BKPM Gandeng Hipmi Fasilitasi Kemitraan Investor dan UMKM

Eko Nordiansyah • 11 Februari 2021 11:29
Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk memfasilitasi kemitraan investor besar dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
 
Kolaborasi ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal yang ditandatangani oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Hipmi Mardani H. Maming.
 
"Saya minta kepada Hipmi, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya enggak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai Hipmi. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
 
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
 
Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum daerah. Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.
 
Ia menambahkan investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan porsi sebesar 30 persen. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
 
"Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara," ujar Bahlil.
 
Dalam kesempatan yang sama, Mardani H. Maming menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang dilakukan. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan UMKM.
 
Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

 
“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkrama bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang  lebih baik lagi,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan