Jakarta: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menjanjikan penurunan harga kendaraan seiring diskon pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Pengusaha masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari relaksasi tersebut.
"Kami menunggu juklak/juknisnya agar lebih jelas dan para agen pemegang merek (APM) dapat mempersiapkan diri menjelang 1 Maret 2021," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 13 Februari.
Jongkie menuturkan pelaku industri kendaraan bermotor (KBM) juga mengharapkan kebijakan diskon PPnBM dapat mendongkrak penjualan. Sebab dengan kebijakan itu, harga kendaraan bermotor akan turun dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Itu harapan kita semua (penjualan meningkat), karena harga jual KBM bisa turun dan harganya menjadi terjangkau untuk masyarakat," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya akan memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen cc kurang dari 1.500 kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian lokal di atas 70 persen.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021 guna memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan