"Permohonan praperadilan dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.
Bambang yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Mardani, bersama Denny Indrayana juga menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Mardani. Ia berpandangan isu kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum Hipmi itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Dirinya menyebut isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Menkeu Rusia dan Ukraina Hadir Virtual dalam Pertemuan G20 di Bali |
"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional," ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan Ketua Umum Hipmi Mardani H Maming ditunda. Penundaan ini terkait ketidakhadiran penyidik KPK dan ketidaksiapan lembaga tersebut menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam suratnya KPK mengungkapkan masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
"Kami sampaikan tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," pungkas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News