"Kami sampaikan Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Baca juga: PTBA Akuisisi PLTU PLN, Emisi CO2 Terpangkas 51 Juta Ton |
Lalu, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d. diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS. Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
"Dengan demikian hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," jelasnya.
Melansir data RTI, saham PTBA anjlok 5,81 persen hari ini atau sehari setelah penandatanganan Principal Framework Agreement (PFA) pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu dengan PLN.
Saham PTBA pada penutupan perdagangan hari ini terpantau di level 3.730 turun 230 poin setara 5,81 persen dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Seharian saham PTBA juga tidak beranjak dari zona merah dengan kisaran pergerakan di 3.690-3.870.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News