Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Medcom.id.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Medcom.id.

Menko Luhut Buat Aturan Pajak Ekspor Nikel dalam Olahan Besi dan Baja

Antara • 19 September 2023 20:11
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana membuat aturan pajak ekspor untuk kadar nikel yang tercampur dalam olahan besi dan baja. Luhut mengatakan aturan itu diperlukan, menyusul kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang beberapa waktu lalu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
baca juga: Isu Cadangan Nikel Menipis, Wapres: Harus Diteliti Betul

"Memang bukan penyelundupan. Jadi dalam itu konsentrasinya ada iron dalamnya ada kadar nikel 0,5, tapi kita juga belum ada aturan bahwa ini bisa dipajak. Jadi ini harus kita bikin," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa, 19 September 2023.
 
Luhut mengaku tengah terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke Tiongkok sepanjang 2021-2022.

Temuan ekspor nikel ilegal

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor ilegal tersebut itu diketahui dari situs web Bea Cukai Tiongkok.
 
Berdasarkan data, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai Tiongkok mengenai impor bijih nikel dari Indonesia. Luhut dan KPK juga menyelidiki terkait adanya material iron yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SAW)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif