Dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Kamis, 23 April 2020, Jasa Marga tengah menindaklanjuti surat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, ia menjelaskan penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut akan dimulai pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Sementara untuk jalan tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dipastikan akan tetap beroperasi, dengan memberlakukan titik penyekatan.
"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Jasa Marga pun mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik tersebut.
"Kami imbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19," imbuhnya.
Adapun penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di jalan tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News