Menurut Trenggono, menjaga kesehatan laut sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.
"Hal ini penting bagi Indonesia, mengingat ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Ia bilang pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Beleid ini semakin mempertegas tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola wilayah atau ruang laut.
Selain urusan perencanaan tata ruang laut, KKP juga diberi kewenangan melaksanakan urusan pemanfaatan ruang laut, seperti kewenangan untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk semua kegiatan berusaha yang sifatnya menetap di laut, sebelum perusahaan mengurus izin berusaha, baik di wilayah perairan maupun di wilayah yurisdiksi.
"Penataan ruang laut merupakan siklus berurutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Perencanaan ini tidak saja mencakup permukaan atau kolom air saja, tetapi mencakup ruang 3-dimensi mulai dari permukaan, kolom air, hingga dasar laut," ujar dia.
Trenggono optimistis, dengan terintegrasinya tata ruang wilayah darat dan laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan iklim kondusif bagi kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Seluruh penyelenggaraan penataan ruang yang kita lakukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tiga program terobosan KKP pada periode 2021-2024 yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News