Ilustrasi para pekerja di sektor perkayuan - - Foto: Antara/ Syaiful Arif
Ilustrasi para pekerja di sektor perkayuan - - Foto: Antara/ Syaiful Arif

PPKM Darurat Memberatkan Perusahaan

Antara • 10 Juli 2021 17:14
Temanggung: Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Endy Asiartadi mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat cukup berat bagi perusahaan di wilayah tersebut lantaran sebagian besar bergerak di bidang perkayuan. Namun, perusahaan tetap harus mematuhinya.
 
"Jujur, kami sangat berat dengan dampak PPKM darurat, kendala di lapangan bahwa perusahaan di Temanggung umumnya perusahaan kayu dan itu sangat sulit untuk menjalankan aturan karyawan masuk 50 persen," katanya, Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Ia menyampaikan operasional dengan 50 persen karyawan sulit untuk dijalankan karena menggunakan sistem local area network (LAN) yang tidak bisa dibagi-bagi. Apalagi, masing-masing perusahaan biasanya sudah membuat perjanjian kerja sama dengan para buyer. Jika hasilnya tidak sesuai dengan perjanjian maka perusahaan akan terkena penalti.

"Tetapi mau tidak mau, suka tidak suka kami harus menjalankan ini semua untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus korona," terang dia.

 
Untuk mendukung Instruksi Bupati Temanggung Nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM darurat, perusahaan harus menjalankan operasional dengan 50 persen karyawan. Secara umum untuk kegiatan perkayuan akhir-akhir ini sudah cukup bagus terbukti beberapa perusahaan mulai menggeliat lagi dengan adanya ekspor, tetapi mengingat kondisi pandemi seperti ini maka perusahaan harus menjalankan ini semua.  
 
"Kebanyakan teman-teman membuat gilir libur agar perusahaan tetap bisa berjalan, tetapi kami tidak melanggar instruksi bupati bahwa kehadiran karyawan adalah 50 persen," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan