"Kami mengizinkan objek wisata dibuka kembali dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya di Batang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, saat ini Kabupaten Batang masuk kategori PPKM level dua bersama daerah lain di Jawa Tengah, seperti Kota Pekalongan, Pemalang, Kendal, Kota Semarang, Demak, Jepara, Pati, Kudus, Rembang, Grobogan, dan Kabupaten Semarang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM, kata dia, maka Kabupaten Batang bisa diizinkan membuka objek wisata dengan tetap mematuhi prokes ketat.
"Silakan, objek wisata dibuka dengan syarat mematuhi prokes ketat. Apabila, melanggar ketentuan maka akan kami evaluasi dan bisa ditutup kembali," katanya.
Ia mengatakan jumlah angka kasus covid-19, kini masih menyisakan sembilan pasien dirawat di rumah sakit dan 54 orang menjalani isolasi mandiri.
"Alhamdulillah memang terjadi penurunan jumlah angka kasus covid-19. Namun demikian, kami belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan meski saat ini Kabupaten Batang masuk level dua," katanya.
Wihaji mengatakan pemkab akan mengizinkan adanya kegiatan yang masih terukur dalam jumlah orang seperti acara haul Maulana Maghribi yang diperbolehkan diikuti oleh warga lokal saja.
"Kami akan prioritaskan kerumunan yang bisa terukur. Kami mengizinkan warga lokal boleh mengikuti haul Maulana Magribi, namun dilarang untuk masyarakat luar daerah," katanya.
Menurut dia, ancaman lonjakan kasus covid-19 masih tetap ada sehingga warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menjalankan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kita tetap diingatkan untuk berhati-hati, 10 hari ke depan karena India kasusnya masih naik lagi. Oleh karena, kami minta masyarakat tetap jaga prokes, jangan merasa sudah selesai dengan dilonggarkannya aturan pada level dua terus abai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News