Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyarankan implementasi revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) terkait PLTS Atap difokuskan di daerah-daerah yang pasokan listriknya tidak oversupply.
"Dengan revisi ekspor 1:1, akan menguntungkan sejengkal konsumen, yang saya sebut konsumen semu. Karena dia sebagai konsumen listrik (PLN), di sisi lain dia produksi listrik. Ini jadi konsumen, tapi ada hitung-hitungan transaksi," ujar Tulus, dalam keterangan resminya, Rabu, 1 September 2021.
Menurut Tulus, pengembangan energi baru terbarukan memang sebuah keniscayaan, karena sudah dituangkan menjadi komitmen di Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Akan tetapi, terkait implementasinya perlu dilakukan dengan hitung-hitungan secara cermat.
Apalagi saat ini PLN sedang mengalami surplus cadangan listrik akibat kebijakan pemerintah terkait pembangunan pembangkit 35 ribu megawatt (MW) yang tanpa memikirkan serapan pasokan listriknya.
Menurut Tulus, dengan adanya revisi Permen PLTS Atap dikhawatirkan pasokan listrik PLN semakin tidak terserap. Tulus menjelaskan, jika memang pengembangan PLTS Atap ditujukan untuk mendorong gaya hidup, maka sebaiknya mulai digaungkan di daerah dengan pasokan listrik yang tidak berlebih.
"Kalau sekarang yang dihantam di Jawa, daerah dengan surplus listrik. Ini juga sebelumnya buah kebijakan pemerintah mendorong proyek 35 ribu MW, tapi enggak banyak menyerap," tutur dia.
Berkaca dari hal tersebut, Tulus melihat kebijakan yang dibuat pemerintah saling tumpang tindih dan tidak holistik. Kendati demikian, YLKI mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengkampanyekan penggunaan energi baru terbarukan melalui PLTS Atap.
"PLN milik negara (BUMN). Yang buat kebijakan juga pemerintah. Harusnya tidak ada kebijakan yang mematikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                