Adapun para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan pemerintah perlu melibatkan para pengusaha profesional di bidang kesehatan dalam penentuan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal itu dianggap penting demi keberlangsungan layanan kesehatan tersebut di saat pandemi covid-19.
"Kami berharap pemerintah membantu agar kami juga bisa membantu pemerintah dalam menangani pandemi covid-19, sehingga kita sama-sama bisa membantu masyarakat," kata Wakil Komite Tetap Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kadin Indonesia Randy H Teguh, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 November 2021.
Wakil Ketua DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menambahkan, pemerintah perlu menyubsidi biaya tes PCR, khususnya di daerah-daerah yang layanan tes PCR-nya masih terbatas namun potensi penularannya tinggi. Menurutnya, biaya subsidi bisa diambil dari anggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Kalau di bidang penerbangan saja pemerintah masih mensubsidi sejumlah maskapai agar penerbangan bisa masuk ke suatu daerah demi keadilan akses, seharusnya tes PCR juga begitu,” kata Melkiades.
Menurutnya subsidi merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi warga di seluruh pelosok Tanah Air untuk menjangkau harga tes PCR. Selain itu demi membantu keberlangsungan usaha di bidang layanan kesehatan.
"Jangan sampai orang takut berusaha di bidang kesehatan," kata Melkiades.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada pihak manapun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes PCR di Indonesia. Penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penetapan harga ini.
"Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News