Ilustrasi. FOTO: MI/Bagus Suryo
Ilustrasi. FOTO: MI/Bagus Suryo

Terus Turun, Asosiasi Petani Tembakau Harap Dapat Perhatian dari Pemerintah

Eko Nordiansyah • 21 September 2021 12:41
Jakarta: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto mengungkapkan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) selama hampir 10 tahun terus turun. Pemerintah diminta memberi perhatian serius demi menyelamatkan industri padat karya ini dan tidak hanya fokus menaikkan cukai untuk meningkatkan pendapatan.
 
"Pemerintah harus paham dan peduli korban sesungguhnya dari kebijakan kenaikan cukai selama ini adalah buruh tani dan buruh rokok. Kenaikan cukai berdampak pada industri yang secara pasti akan memukul anggota kami para buruh yang mayoritas terlibat di produksi sigaret kretek tangan," ujar Sudarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 September 2021.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap pemerintah dapat melihat realitas di lapangan lantaran para petani tembakau sedang berjuang untuk bertahan di masa pandemi dan menghadapi tantangan kondisi iklim yang sulit. Adapun faktor alam telah membuat hasil panen tembakau tahun ini tidak maksimal.

"Ditambah lagi serapan hasil tembakau petani belum sesuai harapan dan terancam merugi. Kami mohon jangan kondisi para petani tembakau dipersulit dengan kenaikan cukai. Petani sebagai hulu IHT akan semakin terpuruk bila cukai dinaikkan lagi," kata dia.
 
Dari sektor hilir IHT, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) juga berharap pemerintah menunda kenaikan cukai. Di masa pandemi, para pelaku koperasi retail dan UMKM retail sedang berupaya menyembuhkan kondisi ekonomi. Saat ini adalah situasi yang tidak mudah bagi para peretail koperasi dan UMKM.
 
"Apalagi program pemulihan ekonomi nasional belum menyentuh sektor ritel, belum ada insentif. Posisi kami akan semakin lemah dengan kenaikan cukai rokok yang selama ini punya kontribusi 20 sampai 25 persen terhadap omset penjualan," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi.
 
Di sisi lain, pemerintah berencana meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022. Rencananya penetapan tarif cukai rokok ini diumumkan kepada publik pada Oktober 2021. Adapun penetapan besaran tarif CHT dilakukan setelah disetujuinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
 
"Kebijakan itu keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah Undang-Undang (UU) APBN diketok," kata Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.
 
Ia menjelaskan, dalam APBN itu pemerintah akan menetapkan target penerimaan cukai pada tahun depan. Tak hanya cukai rokok saja, pemerintah juga melakukan ekstensifikasi penerimaan cukai sehingga penyusunan struktur tarif cukai bisa dilakukan.
 
"Karena di situ lah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya, berapa yang jadi target biaya masuk, berapa yang jadi target biaya keluar. Untungnya cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," jelas dia.
 
Berapapun target cukai yang ditetapkan akan bisa dipenuhi dari ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif tadi. Selain itu, penetapan tarif cukai pada Oktober juga memberi ruang bagi perusahaan menyusun targetnya. "Jadi kita harap Oktober sudah mulai, karena kalau Oktober perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan