Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan penerapan PPKM Darurat telah membuat pengusaha resah.
PPKM Darurat yang membatasi kembali jam operasional dan jumlah pengunjung akan menurunkan omzet, profit, dan akhirnya membuat cash flow perusahaan semakin terjepit.
"Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk kita cepat keluar dari krisis ini, bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi," kata Sarman, Senin, 5 Juli 2021.
Ia mengatakan dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan ini benar-benar nyata, yaitu mampu menekan laju penularan covid-19 ke level yang paling rendah.
"Ketegasan pemerintah dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat, no kompromi, tindak tegas para pelanggar PPKM darurat ini," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha pengelola pusat perbelanjaan juga sudah meminta insentif dari pemerintah atas penerapan PPKM Darurat.
"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI Ellen Hidayat.
Selain itu, lanjut Ellen, pusat perbelanjaan juga meminta untuk meniadakan PPH final 10 persen yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik dan gas. Serta, meminta pemerintah untuk memberikan bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bekerja di sektor pusat belanja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News