Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani
Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani

ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI dan Polri

Antara • 10 Oktober 2023 13:31
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri seiring dengan disahkannya Undang-Undang ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023.
 
Dalam regulasi itu terdapat peraturan prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri.
 
"Dengan konsep baru ini , jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dilansir Antara, Selasa, 10 Oktober 2023.
 
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Ditutup 11 Oktober

Sesuai kebutuhan

Namun, dia menjelaskan pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.

"Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," tutur Azwar.
 
Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.
 
Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.
 
"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama tiga bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh," tutur Azwar.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan