Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan Pemerintah Singapura, Indonesia secara resmi akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.
"Tepat 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB sudah resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia yang sebelumnya dikendalikan Singapura," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam unggahan Instagram yang dikutip Senin, 25 Maret 2025.
Adapun, perjanjian yang dimaksud itu telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegim sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Adanya perjanjian itu membuat pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
"Semoga ini memberi dampak positif bagi hubungan bilateral kedua negara khususnya Indonesia dalam hal penerimaan negara," sambung dia.
Baca juga: Indonesia-Singapura Berlakukan Serentak 3 Perjanjian Bilateral, Apa Saja? |
Kontak navigasi penerbangan Singapura
Seperti diketahui, sebelumnya penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News