Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Omzet Terancam Turun, Larangan Jualan Rokok Eceran Rugikan Pedagang UMKM

Eko Nordiansyah • 14 Desember 2023 17:12
Jakarta: Berbagai rencana pelarangan bagi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dinilai mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
 
Sejumlah rencana larangan yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang adalah rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan. Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.
 
“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang identik dari usaha kami itu,” kata pemilik warkop di Depok Ahmad usai diskusi dilansir, Kamis, 14 Desember 2023.

Ahmad mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok yang dijual secara eceran. Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka. 
 
“Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami,” ujarnya.
 
Baca juga: Duh! Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disebut Denormalisasi Industri Tembakau

 
Terpisah, Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengingatkan dalam perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan seharusnya Kementerian Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang. Kepentingan yang ada di masyarakat harus tercermin dalam sebuah kebijakan yang akan dilahirkan. 
 
“Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertaka. Pertanyaannya, sejauh mana Kementerian Kesehatan sudah mengkomunikasikan isu atau materi hukum yang diatur di dalam aturan tersebut terkait zat adiktif (pasal-pasal tembakau) kepada para pemangku kepentingannya?,” ungkapnya.
 
Padahal, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni terdapat sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani. Sementara, sedikitnya ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional. Belum lagi dari aspek kontribusinya terhadap pendapatan negara yang signifikan.
 
“Secara prinsip, kami sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau. Tapi, jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan