Kabar PHK ini diungkap Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi. Perusahaan sudah memberikan laporan awal kepada dinas.
Dalam laporan itu, perusahaan sudah mengalami kerugian dalam empat tahun terakhir. Belakangan, perusahaan melakukan PHK.
Baca juga: Pabrik Sepatu 'Legend' Bata Tutup, Jokowi: Bukan Gara-gara Ekonomi Kita Jelek Ya!
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup," kata Didi, Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Didi, perusahaan akan memenuhi semua hak karyawan terkait PHK. Pemenuhan hak ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK," ujar Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News