Ilustrasi MinyaKIta. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Ilustrasi MinyaKIta. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Siap-siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Bakal Naik

Antara • 30 November 2023 13:42
Jakarta: Pemerintah berencana menaikkan harga minyak goreng merek MinyaKita. Besar kenaikannya adalah Rp1.000 dari seharga Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu per liter.
 
Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan rencana itu masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15 ribu per liter. Jadi sementara Rp14 ribu kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, dilansir Antara, Kamis, 30 November 2023.
 
Zulkifli mengatakan, alasan menaikkan harga MinyaKita adalah tingginya inflasi di Indonesia.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Pelototi Penjualan Minyakita di Medsos

Masih dalam tahap pembahasan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan harga MinyaKita masih akan dibahas di jajarannya.
 
“Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15 ribu per liter,” kata Isy.
 
Ia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng MinyaKita dinaikkan.
 
Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 27 November 2023 menyebut HET MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.
 
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.
 
Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel MinyaKita yang dibanderol satu harga Rp14 ribu per liter.
 

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yakni:

  1. Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.
  3. Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan