"Pencabutan IUP menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas perusahaan sektor pertambangan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan," kata Puteri.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar itu memahami langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut.
Menurutnya, meninjau dan mengevaluasi secara mendalam aktivitas pertambangan di kabupaten kepulauan berstatus geopark dunia tersebut merupakan langkah tepat.
Puteri menganggap pencabutan IUP menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.
"Penataan itu kan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tentu kami mendukung," katanya.
Puteri yakin langkah pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang di Raja Ampat sudah melalui pertimbangan matang.
Merujuk keterangan pemerintah, Puteri menyebut keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.
Selain itu, aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat.
Terkait PT Gag Nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat, Puteri mendorong pemerintah memastikan perusahaan pemegang IUP itu benar-benar memberdayaan masyarakat sekitar.
"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Puteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News