"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut," ungkap keterangan resmi Bappebti, Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut dijelaskan, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan perusahaan tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," terang Bappebti.
Adapun pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tutup Bappebti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News