"Belum tentu diimplementasi, sangat tergantung pada perkembangan situasi hari ini dan keputusan presiden," kata Abdul Halim dalam video conference di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.
Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan BLT Desa akan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan pertama dan Rp300 ribu untuk tiga bulan berikutnya. Jika diberikan paling cepat April, maka BLT desa bisa sampai September.
Meski begitu, Abdul Halim menyebut aturan tersebut sekadar persiapan pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Kalaupun aturan ini sudah disiapkan sejak dini, belum tentu implementasinya bisa dilakukan.
Ia mencontohkan kepala desa diharuskan mengalokasikan anggaran BLT desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika anggaran tersebut tidak terpakai, maka akan dilakukan revisi APBDes sesuai dengan penggunaannya.
"Sama saja dengan susun APBDes. Untuk desa-desa yang tidak terdampak ekonomi bagaimana APBDes-nya? Tetap harus anggarkan BLT untuk antisipasi, tapi kalau tidak terpakai enggak apa-apa, kan nanti ada revisi APBDes, posisinya (PMK) sama dengan itu," jelas dia.
Kemendes PDTT mencatat pencairan BLT desa sudah mencapai Rp2,99 triliun untuk 4,99 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa. Sementara itu, baru 47.030 desa yang telah menyalurkan, dan 16.804 desa lainnya belum menyalurkan BLT dana desanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News