Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh mengatakan diperlukan penguatan akuntabilitas keuangan desa, terlebih lagi di masa pandemi covid-19 ini di mana masyarakat desa rentan terdampak pandemi. Artinya perlu menerima berbagai bantuan sosial dan ekonomi dari pemerintah, termasuk BLT Dana Desa.
"BPKP siap memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar akuntabel dan transparan,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Ateh menjelaskan pengawasan yang dilakukan BPKP akan mengutamakan pencegahan dengan membangun sistem pengendalian yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal kecurangan penggunaan dana desa.
"Pengawasan yang dilakukan BPKP lebih memprioritaskan pencegahan supaya dana desa tepat sasaran dalam penggunaannya," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pengawasan dana desa perlu disempurnakan mengingat uang negara tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa yang memiliki problematika berbeda-beda. Oleh karena itu, kata Halim, pihaknya menanti terobosan dan solusi dari BPKP dalam pengawasan dana desa tersebut.
"Kompleksitasnya, yaitu pengelola dana desa, tentu adalah pemerintah desa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala variabel yang ada, dengan kondisi sosial politik masyarakat yang ada. Nah ini yang kita diskusikan dan solusinya itu diharapkan ada di BPKP," tuturnya.
Saat ini penyaluran BLT dana desa termin I bulan pertama sudah mencapai Rp4,73 triliun untuk 7,88 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan total untuk penyaluran termin I sebesar Rp12,24 triliun. Penyaluran untuk termin II telah mulai sebesar Rp73,61 miliar, dan termin III rencananya disalurkan Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News