Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kebijakan tersebut diputuskan sebagai upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan wabah covid-19 lebih luas. Ia bilang larangan itu berlaku untuk seluruh perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri.
"Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik," kata Novie, dalam sebuah konferensi pers, Kamis, 23 April 2020.
Kemenhub telah melarang menghentikan sementara layanan transportasi udara untuk komersil. Namun, kata Novie, terdapat pengecualian dari kebijakan pelarangan terbang. Pengecualian dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi nasional.
Novie mengatakan organisasi penerbangan khusus untuk pemulangan WNI maupun WNA, penegakan hukum dan pelayanan darurat bagi petugas penerbangan, pperasional kargo dan kegiatan bersifat esensial masih diperbolehkan untuk terbang.
"Operasional lain seizin menteri dalam penanganan covid-19. Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang," ujar Novie.
Lebih lanjut, ia mengatakan, navigasi tetap dibuka 100 persen. Demikian juga bandara tetap beroperasi dan wajib melayani pesawat yang tinggal landas dan mendarat yang melintasi bandara tersebut.
Ia menambahkan diperlukan kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran covid-19. "Diharapkan dukungan penuh demi cegah meluasya covid-19," pungkas Novie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News