Reforma agraria menjadi bagian dari PSN yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
"Dalam PSN tersebut ada 12 program, salah satunya ialah pemerataan ekonomi yang kontennya terkait dengan reforma agraria. Sesuai arahan Presiden pada 6 September 2022 lalu, beliau menginginkan agar seluruh PSN ini dapat dituntaskan sebelum 2024," ungkapnya dalam Diskusi Publik Peraturan Presiden Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara virtual, Selasa, 1 November 2022.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan capaian di sektor reforma agraria sampai saat ini dari sisi legalisasi aset sudah mencapai 4,5 juta hektare (ha). Jumlah tersebut terdiri dari tanah transmigrasi 0,6 juta ha dan pendaftaran tanah (PTSL) sebesar 3,9 juta ha. "Terkait PTSL memang sudah melebihi target. Namun untuk tanah transmigrasi masih di bawah target," kata Wahyu.
Sementara itu, dari sisi redistribusi tanah, dari 4,5 juta ha tersebut terdiri dari ex-HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya mencapai 0,4 juta ha dan pelepasan kawasan hutan mencapai 4,1 juta ha.
"Ke depannya, kami ingin mendorong legalisasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang saat ini masih belum mencapai target. Kita masih punya waktu mempercepat ini dan salah satu caranya ialah dengan Rancangan Peraturan Presiden Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," ujarnya.
Baca juga: Menteri PUPR: Seluruh Proyek Infrastruktur Rampung di Semester I-2024 |
Menurut Wahyu, tujuan Rancangan Perpres ini ialah untuk mengatasi permasalahan mendasar dari reforma agraria. Selain itu, melalui Perpres ini pemerintah juga ingin memperkuat materi pengaturan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
"Kemudian, pemerintah juga ingin mengoptimalkan peran kelembagaan reforma agraria baik di tingkat pusat maupun daerah. Terakhir ialah mengintegrasikan aspek pemberdayaan dan akses masyarakat melalui penyempurnaan materi pengaturan pelaksanaan reforma agraria," kata Wahyu.
Dalam Perpres ini, pihaknya juga sudah menyusun beberapa terobosan tambahan, pertama amanat rancangan Permenko Perekonomian untuk dilakukan join survei dalam rangka mempercepat proses di lapangan. Kedua terkait rule based penyelesaian konflik agraria. Ketiga perlu adanya PMO (Project Management Office) yang akan mengawal dan memantau upaya penyelesaian dan usulan terkait penyelesaian konflik tersebut. Keempat legalisasi aset khususnya legalisasi tanah transmigrasi dan penataan aksesnya.
Di tempat yang sama, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan reforma agraria telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Diharapkan pelaksanaan reforma agraria ini bisa disempurnakan di tengah capaian yang sudah ada.
"Kami dari KSP sangat mengapresiasi dan mendukung langkah perumusan kebijakan reforma agraria yang dapat menjawab kebutuhan kita saat ini. Ada tiga hal menjadi atensi yaitu penyelesaian konflik, percepatan redistribusi dan pemberdayaan. Tiga hal ini merupakan tiga aspek kebaruan yang diharapkan muncul dari Perpres ini," pungkas Abetnego.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id