Ilustrasi Pertalite. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu
Ilustrasi Pertalite. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu

Pembelian Bakal Dibatasi, Masyarakat Nggak Bisa Lagi Seenaknya Konsumsi Pertalite

Annisa ayu artanti, Insi Nantika Jelita • 04 Mei 2023 11:47
Jakarta: Masyarakat akan mulai dibatasi dalam mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite
 
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengizinkan daerah-daerah untuk melakukan pembatasan penyaluran pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 
 

Meski demikian, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai payung hukum pembatasan pembelian pertalite.
 
Dalam beleid itu akan ada penjelasan mengenai pembatasan pembelian pertalite.
 
"Mengenai pembatasan pembelian pertalite di beberapa daerah itu memang kami perbolehkan," ujar Erika, di Kantor BPH Migas, dilansir Media Indonesia, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Baca juga: Penyaluran BBM Melonjak 200% saat Mudik, Jateng Paling Boros!
 
Ia menuturkan, tiap-tiap daerah memiliki stok BBM yang berbeda-beda. Karena itu, ia pun menilai pembatasan penyaluran pertalite ditujukan untuk mengamankan ketersediaan pertalite maupun solar di masing-masing kota/kabupaten. 
 
"Kami meminta kepada daerah untuk mengamankan kuota (pertalite). Jadi kami persilakan mereka bagaimana mengatur supaya kuotanya cukup," katanya. 

Pembelian pertalite dibatasi Rp150 ribu-Rp400 ribu per hari


Di beberapa daerah, lanjut Erika, ada yang membatasi pembelian pertalite dari Rp150 ribu-Rp400 ribu per hari untuk mobil.
 
Dilansir laman resmi BPH Migas, pembatasan pembelian BBM jenis bensin RON 90 itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
 
Melalui surat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pengguna pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari berlaku di setiap SPBU per 12 September 2022. 
 
"Sampai sekarang kita belum mengeluarkan aturan berapa maksimal pembelian. Namun, kalau daerah merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun, kami tidak larang," ucapnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan