Antam wajib memberikan emas senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Foto;  Antam.
Antam wajib memberikan emas senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Foto; Antam.

Profil Crazy Rich Pemenang Gugatan ke Antam

Arif Wicaksono • 19 September 2023 14:07
Jakarta: Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang atas gugatan 1,13 ton emas pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
 
Akibatnya PT Antam tetap harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar atau emas seberat 1.136 kilogram (kg).
 
baca juga: Kompak! Harga Emas di Butik Antam dan Pegadaian Nggak Berubah

Lalu siapakah Budi Said?

Dikutip dari berbagai sumber, Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bidang properti.
 
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selain plasa, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
 
PT Tridjaya Kartika Grup juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Gerbang Putih, Sukolilo, Taman Indah Regency di jalan Geluran-Sidoarjo, dan Florencia Regency di Geluran Sidoarjo.
 
Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Namun belum jelas kepemilikan lahan yang dimiliki perusahaan ini karena informasi yang terbatas di situs resmi.
 
Beberapa gurita bisnis di bidang properti ini menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Antam bayar Rp1,1 triliun

Sebagaimana diketahui, ditolaknya permohonan PK ini selain memperkuat Budi Said, juga mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
 
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya pada 13 Januari 2021 yang  mengabulkan sebagian gugatan Budi Said.
 
Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar atau Antam menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan