Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Kenapa?

Eko Nordiansyah • 22 September 2023 19:21
Jakarta: Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan
 
Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau. Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, mengatakan pemerintah, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang. 
 
Pihaknya berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Menurutnya, aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarakan dulu secara komprehensif.

“Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” kata Benny kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.

Menyerap tenaga kerja

Ia menyebut, industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar enam juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. 
 
“Oleh karena itu, Gaprindo meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut,” ungkapnya.
 
Baca juga: Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok Tak Efektif, IHT Bisa Semakin Tertekan

 
Senada, Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes ialah berupa larangan yang sangat restriktif. Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian. 
 
Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 pada 2022. Bahkan produksi juga terus menurun dari 346 miliar batang pada 2013 menjadi 324 miliar batang pada 2022. 
 
“Karena itu, kami berharap pengaturan terhadap industri hasil tembakau sebagaimana dalam dokumen draft RPP harus mencerminkan diantaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau kretek nasional,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan