Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani
Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani

Asyik Nih, Selama Ramadan PNS Bisa Pulang Pukul 14.00

Annisa ayu artanti • 23 Maret 2023 18:00
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk pulang lebih cepat selama Ramadan. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.6 Tahun 2023 tentang Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
 
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023 itu dijelaskan penyesuaian waktu kerja tersebut diberlakukan karena untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.
 
Baca juga: Catat Ya! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Berikut rincian jam kerja PNS selama Ramadan 1444 H:

  1. Bagi PNS yang bekerja di instansi yang memberlakukan lima hari kerja maka waktu kerja pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
     
  2. Bagi PNS yang bekerja di instansi yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja pada Senin hingga kamis pada pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja memenuhi 32,5 jam.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan suci ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan