Ilustrasi sengketa tanah. Foto: ATR.
Ilustrasi sengketa tanah. Foto: ATR.

Gilanya Aksi Mafia Tanah, Aset Pemprov Juga Disikat

Antara • 24 Maret 2023 14:55
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah. Mafia tanah kerap melakukan pemalsuan surat baik pihak rakyat maupun pemprov menjadi korban.
 
baca juga: Menteri Hadi Gebuk Mafia Tanah di Kalimantan Tengah

"Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Maret 2023.
 
Hadi menyampaikan, praktik mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.
 
"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Hadi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Kasus mafia tanah

Hadi mendorong Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
 
"Alhamdulillah berkah Ramadan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Menteri ATR/BPN.
 
Melalui ketetapan status P.21 ini, Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
 
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(SAW)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif