Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan penghapusan sanksi tersebut lantaran kepentingan sosial kemanusiaan.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Mengutip aturan tersebut pada Jumat 16 Juli 2021, penghapusan kedua denda itu diberlakukan untuk wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat yaitu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul.
Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui ATM.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News