"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PG Rajawali II Ardian Wijanarko, dalam siaran persnya, Jumat, 26 November 2021.
Ardian memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik dengan berpedoman GCG atau tata kelola perusahaan yang baik. "Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal," terangnya.
Ia melanjutkan, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar ke kantor PG Rajawali II berlangsung dengan baik. "Kami kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan," tambah dia.
Ardian menegaskan untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan. Di samping itu, perusahaan juga mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebelumnya, sebagai Induk Usaha RNI Group, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa seluruh karyawan menerapkan zero tolerance for integrity. Integritas merupakan hal yang harus menjadi landasan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis di perusahaan.
"Integritas adalah hal utama dan kunci, tidak ada toleransi bagi yang bermain-main dengan integritas," tegas Arief.
Sebagai upaya optimalisasi integritas untuk seluruh karyawan, RNI telah berkolaborasi dengan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK untuk mensosialisasikan kepada karyawan mengenai pentingnya profesional berintegritas.
"Kegiatan integritas juga merupakan bagian dari AKHLAK BUMN yang sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadikan AKHLAK sebagai pondasi utama sebagai budaya perusahaan BUMN," pungkas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News