Secara rinci, subsidi gaji gelombang I tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,75 triliun atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang II kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,69 triliun atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 19 Januari 2021.
Adapun pekerja yang belum menerima subsidi upah dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar dia.
Ida menambahkan uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali penyalurannya.
Lebih lanjut, pihaknya masih berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian mengenai kelanjutan bantuan subsidi upah di 2021. Bantuan subsidi gaji untuk pekerja bisa diberikan kembali dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.
"Kami punya evaluasi, evaluasi kami akan berikan kepada dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian agar jika memang kondisinya perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang evaluasi program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021," jelas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News