Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Integrasi Sistem BKPM Diyakini Memangkas Birokrasi Izin Usaha

Theofilus Ifan Sucipto • 05 November 2020 17:24
Jakarta: Sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terintegrasi dengan sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu diyakini mampu memangkas birokrasi dan pengawasan terkait penerbitan izin usaha.
 
“Sistem OSS BKPM diintegrasikan dengan sistem di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait tata ruang,” kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
 
Yuliot mengatakan integrasi itu untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Sehingga, tidak mengganggu lingkungan dan aman dari bencana.

OSS BKPM juga terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kerja sama itu untuk memantau nomor induk kependudukan (NIK) pemohon izin usaha secara perseorangan.
 
Baca: Bahlil: Ada Rp708 Triliun Investasi Mangkrak, Izinnya Dipingpong
 
“Sedangkan kalau dengan legalitas seperti PT atau CV kita (terintegrasi) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM),” ujar dia.
 
Seluruh data tersebut, kaya Yuliot, bakal memudahkan dan menghemat waktu pemohon izin usaha. Sebab, prosesnya terpadu dalam satu sistem informasi.
 
“Sebelumnya kalau pertimbangan teknis pertanahan telah terbit, kadang tidak diteruskan ke OSS dan prosesnya menggantung. Untuk mengurus perizinan lain seperti edar juga tidak bisa,” terang Yuliot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan