Investor diharuskan melakukan penilaian dampak lingkungan sebelum mengajukan persyaratan izin lingkungan. Artinya payung hukum tersebut memperkuat izin yang sebelumnya.
"Kami tidak melemahkan, tetapi kami memperkuat kebijakan terhadap lingkungan," kata dia dalam seminar virtual 7th OECD Forum on Green Finance and Investment di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Selain itu, investor juga diwajibkan memiliki dana rehabilitasi atau pemulihan fungsi lingkungan. Tujuannya agar investor bisa memastikan setiap investasi yang masuk tidak akan merusak lingkungan.
"Kami juga memberikan kepastian kebutuhan investor untuk mendirikan dana rehabilitasi lingkungan, hal ini khususnya karena di dalam negeri terdapat banyak sekali baik, kehutanan maupun pertambangan, yang investasi harus menghimpun dana rehabilitasi. Sehingga pada akhirnya investasi tersebut tidak akan merusak lingkungan," jelas dia.
Adapun kewajiban untuk memiliki dana rehabilitasi lingkungan tertuang dalam Pasal 55 UU Cipta Kerja. Di dalamnya disebutkan bahwa pemegang perizinan berusaha wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Dana penjaminan tersebut wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News