"Bahkan anggota juga sebagai pengawas, anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," kata Teten melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2020.
Menurut Teten, keterlibatan anggota dilakukan demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya. Teten bilang, hal ini yang menjadi keunggulan koperasi dibanding badan usaha lain.
"Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Teten menuturkan bahwa partisipasi anggota dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha sangat penting untuk terus ditingkatkan. Jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu, dan unit usaha yang dimanfaatkan juga perlu diperhatikan.
"Bentuk partisipasi lainnya dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," tuturnya.
Teten menambah, peran aktif pengurus koperasi juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News