Pendapat tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum I Indonesian National Shipowners Association (INSA) Darmansyah Tanamas dalam webinar bertajuk 'Linking Investment and Business Prospects of Integrated Marine Logistics in Indonesia: An Outlook 2022', dilansir dari Mediaindonesia.com, Rabu, 29 Desember 2021.
Menurut Darmansyah, industri pelayaran nasional terkena dampak dari beberapa regulasi perpajakan termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2019 mengenai objek pajak yang dianggap mengganggu. Ini tentunya berdampak pada rendahnya daya saing pelayaran nasional.
"Kami sedang usaha untuk dapat keringanan atau insentif dari pemerintah," katanya.
Industri pelayaran nasional, lanjut Darmansyah, berharap penyerahan jasa angkutan umum di laut dibebaskan dari pengenaan pajak PPN untuk selamanya. Kemudian, pembelian kapal impor, spare part, dan alat kesehatan kapal juga perlu dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Kru kapal di atas kapal termasuk dalam kategori natura dan bukan penghasilan kru kapal, jasa penyewaan kapal, dibebaskan dari pengenaan PPN," tuturnya.
Di sisi lain, Darmansyah menilai, porsi pelayaran nasional yang hanya sembilan persen untuk kargo luar negeri kurang optimal. Hal ini disebabkan antara lain skema kontrak ekspor di kargo dari Indonesia ke luar menggunakan skema Free on Board (FOB). Pada skema ini pembeli mempunyai kewajiban menyediakan kapal.
Dengan demikian pembeli akan mencari kapal yang memang sudah mempunyai networking atau relationship yang baik dengan mereka. Adapun pembeli produk Indonesia biasanya sudah mempunyai sister company di shipping industry dan ini yang menjadi hambatan.
"Diharapkan ada perubahan dari skema FOB ke Cost and Freight (CnF), di mana eksportir yang menyediakan kapal," pungkas Darmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News