Pengunaan Minyak Goreng Curah. Foto : MetroTV.
Pengunaan Minyak Goreng Curah. Foto : MetroTV.

Syarat Ekspor, Produsen dan Eksportir CPO Wajib Ikut Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Annisa ayu artanti • 26 Mei 2022 15:14
Jakarta: Produsen minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya diwajibkan mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Jika tidak, maka pemerintah akan melarangnya melakukan kegiatan ekspor. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
 
Dalam regulasi tersebut, pada Bab II Pasal 2 ayat 2 dijelaskan yang terlibat dalam program MGCR adalah produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng selaku pemasok minyak goreng curah, PUJLE (pelaku usaha jasa logistik dan eceran) sebagai distributor, pengecer sebagai penjual kepada masyarakat serta, eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
 
Lalu pada Pasal 5 dijelaskan, produsen atau eksportir CPO beserta turunannya tersebut wajib mengikuti Program MGCR.

Mereka harus mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
 
"Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR tidak dapat diberikan persetujuan ekspor," bunyi Pasal 5 ayat 3.
 
Adapun, peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan M Lutfi pada 23 Mei 2022 ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan