Dalam regulasi tersebut, pada Bab II Pasal 2 ayat 2 dijelaskan yang terlibat dalam program MGCR adalah produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng selaku pemasok minyak goreng curah, PUJLE (pelaku usaha jasa logistik dan eceran) sebagai distributor, pengecer sebagai penjual kepada masyarakat serta, eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Lalu pada Pasal 5 dijelaskan, produsen atau eksportir CPO beserta turunannya tersebut wajib mengikuti Program MGCR.
Mereka harus mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
"Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR tidak dapat diberikan persetujuan ekspor," bunyi Pasal 5 ayat 3.
Adapun, peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan M Lutfi pada 23 Mei 2022 ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News