"PP ini akan mendorong pemanfaatan batu bara membawa manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa, 19 April 2022.
Ia menjelaskan proses pengajuan atau penetapan PP ini sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokrasi, dengan menerima masukan dari pakar dan badan usaha sehingga dicapai angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat mendapat sebesar-besarnya hak negara.
"Semangat kita menegaskan negara mendapat hak yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," jelasnya.
Dirinya mengatakan, PP ini menitikberatkan pengaturan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP kepada IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari PKP2B untuk mewujudkan semangat peningkatan penerimaan negara dalam pelaksanaan keberlanjutan operasi yang berasal dari kontrak, dalam hal ini PKP2B.
Menurutnya, pengaturan iuran produksi yang naik turun sesuai HBA menjadi win-win solution baik bagi negara dan pelaku usaha pertambangan, di mana negara ikut mendapatkan keuntungan yang maksimal ketika harga naik dan pelaku usaha tidak dibebani ketika harga turun.
"Tarif berjenjang sampai dengan lima layer bertujuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi, negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun pada saat harga rendah, pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi," imbuh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News