Polemik yang muncul karena JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.
JHT merupakan salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja. Sehingga dalam kondisi apapun, pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
"Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. Ingat, JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," ucap Safir, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.
Meskipun demikian, ia menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Akan tetapi, pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat terkena PHK. Dalam kondisi tersebut, JKP dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," tegasnya.
Safir pun meminta masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT. Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.
JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar dua persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut," terangnya.
Besaran manfaat yang diterima pekerja
Adapun besaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT adalah sebesar Rp285 ribu per bulan atau Rp3,42 juta per tahun, dengan asumsi upah per bulan sebesar Rp5 juta.Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan pensiun ketika usia 56 tahun, maka pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp106,02 juta.
"Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT mencapai Rp248,55 juta," ungkap Safir.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran lima persen sampai tujuh persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News