Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara Pertamina Patra Niaga dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Pendampingan ini akan mencakup proses pengadaan impor crude oil, BBM, dan LPG untuk periode 2026-2027. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, serta mitigasi risiko hukum dalam rantai pasok energi.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi menegaskan, kerja sama ini menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah tingginya volatilitas harga minyak dunia, dinamika supply-demand, serta ketidakpastian geopolitik global. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, tetapi juga memicu fluktuasi harga komoditas yang signifikan.
“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
| Baca juga: Pasokan Avtur Labuan Bajo Terdampak Gempa NTT, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif |
Erwin menambahkan, pendampingan dari Jamintel Kejaksaan Agung merupakan langkah Pertamina Patra Niaga dalam transparansi setiap proses tender dan pengadaan. Selain itu, perusahaan siap menerima masukan serta evaluasi demi perbaikan tata kelola secara berkelanjutan yang selaras dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.
“Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung menyambut baik sinergi ini. Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan, kerja sama ini selaras dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Sarjono.
Adapun ruang lingkup Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode 2026-2027 ini mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni impor crude oil, impor BBM serta impor LPG.
Sarjono menegaskan, pendampingan ini dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.
"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tegas Sarjono.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda