Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021," ungkapnya, Jumat, 19 November 2021.
BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem Perizinan Online Terpadu atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/BKPM 2018-2020.
Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Ini persyaratan dokumen yang diperlukan:
- NIB (dapat di-check melalui laman pendaftaran).
- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan).
- NPWP atas nama Badan Usaha.
- SPT Tahunan (satu tahun terakhir).
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp10 ribu.
- Akta Pendirian.
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Berikut 6 jenis usaha penerima BPUP 2021:
- Agen perjalanan wisata.
- Biro perjalanan wisata.
- Spa.
- Hotel melati.
- Homestay.
- Penyediaan akomodasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News