Hal tersebut akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi nelayan. Namun sebelumnya, kapal itu harus dilakukan perbaikan, khususnya untuk alat tangkap agar lebih ramah lingkungan.
"Namun prosesnya tidak begitu mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar dan kami harus berkoordinasi dengan aparat lainnya," kata Trenggono dalam keterangan resmi, Kamis, 10 Juni 2021.
Selama ini, sebagain kapal-kapal ikan hasil tangkapan telah dimusnahkan dan diberikan kepada lembaga pendidikan untuk kebutuhan praktik maupun riset.
Sepanjang 2021 hingga kini, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. Kemudian 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan yakni sembilan kapal berbendera Malaysia, empat kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum, maupun racun. Teranyar, sepanjang Juni (3-8), KKP telah menangkap 19 kapal antara lain tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina an tujuh kapal berbendera Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News