Ilustrasi pertamina. Foto: MI/Safir Makki
Ilustrasi pertamina. Foto: MI/Safir Makki

Legislator Sebut Restrukturisasi Pertamina Sudah Tepat

Antara • 16 Agustus 2021 22:22
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai restrukturisasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) merupakan langkah tepat. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.
 
"Berarti Pertamina 'on the track'. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya," kata Herman dilansir Antara, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

Herman mengatakan bahwa yang terpenting upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, restrukturisasi juga harus memerhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.
 
Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pembuatan subholding dilakukan agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.
 
Contohnya, lanjut Herman, Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah. Untuk pengolahan agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.
 
"Sedangkan di hilir agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh Tanah Air," ujar Herman.
 
Menurut dia, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23 persen pada tahun 2025.
 
Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan patungan empat BUMN tersebut didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (electric vehicle battery).
 
"Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar. Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100 persen milik negara," tutur Herman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan