Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengungkapkan, dengan lolosnya Indonesia dari pengenaan BMTP ini memberi peluang bagi eksportir baja Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke negara-negara teluk. Negara-negara yang tergabung dalam GCC yaitu Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Oman.
"Pemerintah menyambut baik keputusan untuk mengecualikan produk baja Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Hal ini memperbesar peluang bagi baja Indonesia untuk memasuki pasar kawasan teluk," kata Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Mei 2021.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, pemerintah dan pelaku usaha selalu bekerja keras untuk menanggulangi setiap potensi yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia.
"Pengecualian Indonesia dari pengenaan BMTP di negara-negara GCC adalah buah dari keseriusan pemerintah dan perusahaan dalam membela kepentingan produk nasional," ungkap Wisnu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) secara kumulatif menunjukkan nilai ekspor sembilan kelompok baja yang diselidiki ke negara GCC pada 2020 mencapai USD73,4 juta. Kinerja ekspor Indonesia sempat merosot pada periode Januari-Maret 2021 menjadi USD10,5 juta jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 yang mencapai USD20,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id