"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, dalam keterangan resminya, Senin, 8 November 2021.
Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," tuturnya.
Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah.
"Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan situasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada," jelas dia.
Hal senada ditegaskan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang membantah adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR. Dia bilang, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Adapun, penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku disebabkan karena melimpahnya pasokan,sejalan dengan tren penurunan kasus covid-19 baik di dalam maupun luar negeri. Berbagai faktor inilah yang kemudian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR, dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu.
"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya," urai Abdul.
Deputi Kepala BPKP Iwan Taufik menambahkan instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR. Dari hasil audit yang dilakukan, menurutnya memang pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.
"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," pungkas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News