Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Harga Emas Antam Anjlok hingga Balik ke Rp1,4 Jutaan, Buruan Diborong Gaes!

Husen Miftahudin • 12 November 2024 10:51
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan signifikan.
 
Mengutip Logammulia.com, Selasa, 12 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,482 juta per gram. Harga ini turun sebanyak Rp35 ribu dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,517 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun sebanyak Rp35 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,336 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Emas Anjlok 2%, Kilaunya Dicuri Dolar AS
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp791 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,482 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,904 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,331 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp7,185 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp14,315 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp35,662 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp71,245 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp142,412 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp355,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp711,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,422 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan