Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.
Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.

Turun Rp4.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,478 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 07 Oktober 2024 09:35
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
 
Mengutip Logammulia.com, Senin, 7 Oktober 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,478 juta per gram. Harga ini turun Rp4.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini turun Rp2.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini sebesar Rp1,317 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Emas Antam Terus Naik, UBS Mandek
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp789 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,478 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,896 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,319 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp7,165 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp14,275 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp35,562 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp71,045 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp142,012 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp354,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp709,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,418 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan